AD/ART

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kongres Wanita Indonesia Kota Tegal sebagai landasan organisasi.

8 Dokumen 1972–2026 3 Kategori

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART merupakan dokumen dasar organisasi yang mengatur struktur, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata laksana Kongres Wanita Indonesia Kota Tegal.

8
Total Dokumen
4
Anggaran Dasar
3
Rumah Tangga
1
Perubahan
NoJudul DokumenKategoriTahunUkuranAksi
1Anggaran Dasar KOWANI Kota Tegal 2026Anggaran Dasar20261.2 MB
2Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tegal 2026Rumah Tangga20260.9 MB
3Perubahan AD/ART Hasil Musyawarah 2026Perubahan20260.7 MB
4Anggaran Dasar KOWANI Kota Tegal 2020Anggaran Dasar20201.1 MB
5Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tegal 2020Rumah Tangga20200.8 MB
6Anggaran Dasar KOWANI Kota Tegal 2015Anggaran Dasar20151.0 MB
7Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tegal 2015Rumah Tangga20150.7 MB
8Anggaran Dasar Pendiri KOWANI Kota Tegal 1972Anggaran Dasar19720.5 MB

Menampilkan 1–8 dari 8 dokumen

AD/ART hanya dapat diubah melalui Musyawarah Organisasi Anggota yang diadakan minimal sekali dalam lima tahun.

Preview Dokumen

Logo KOWANI Kota Tegal

AD/ART KOWANI Kota Tegal

Tahun 2026 — KOWANI Kota Tegal

KONGRES WANITA INDONESIA Kota Tegal

Sekretariat: Jl. Jenderal Sudirman No. 80, Pemkotegal, Indonesia 30010, Kota Tegal, Kota Tegal 16121

Telepon: 061-4578-1342 | Email: [email protected]

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Kongres Wanita Indonesia Kota Tegal, selanjutnya disebut KOWANI Kota Tegal, adalah organisasi pemberdayaan perempuan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Tegal.

Pasal 2: KOWANI Kota Tegal berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3: KOWANI Kota Tegal berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4: Tujuan KOWANI Kota Tegal adalah mewujudkan keluarga sejahtera, meningkatkan kualitas perempuan, dan berperan aktif dalam pembangunan.