Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Tegal merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tegal. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Tegal disahkan oleh Notaris Kota Tegal pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Tegal
SK Wali Kota Tegal tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tegal periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Tegal yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tegal.
Status Organisasi
KOWANI Kota Tegal berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tegal dengan kedudukan di Kota Tegal, Kota Tegal. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tegal.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Tegal dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Tegal di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tegal disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Tegal tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Tegal adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tegal.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tegal.
KOWANI Kota Tegal sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Tegal disahkan oleh Wali Kota Tegal melalui Surat Keputusan.